Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

INDONESIA POST

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:48 WIB

4028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian genset di Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2024), sekira pukul 00:30 Wib.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol
Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora membenarkan terkait penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bernama Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II Desa Bandar Khalipah langsung diboyong ke Polsek Medan Tembung.

“Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 00.30 Wib, Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menerima informasi dari korban bahwa ada diamankan 1 orang diduga pelaku pencurian mesin genset. Kemudian, piket opsnal merapat ke tkp dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Tembung dan tim opsnal menyerahkan pelaku kepada piket penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Japri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin genset dan dua pasang sepatu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dukung Bobby Surya, Bara JP Sumut : Jangan Samakan Membangun Infrastruktur Medan Dengan Kisah Roro Jonggrang
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Ribuan Kader Horas Bangso Batak Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Sumut
Ketua Sektor KBPP Polri Gotong Royong Membersihkan Kantor, Hilmar Ucapkan Terima Kasih
Kehadiran Walikota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Batubara, di Kerumuni Emak – Emak
Alasan Pergantian Kapolda, Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan.

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:05 WIB

Jeumala Center, Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Pertanyakan Dana Promosi PON Aceh

Minggu, 29 September 2024 - 17:05 WIB

Kembali Beredar Penipuan di Sosial Media FB Mengatasnamakan Dirinya, Haji Uma: Ini Penipuan dan Minta Video Call dengan Pelaku

Selasa, 24 September 2024 - 01:41 WIB

Dek Fad: 2 Adalah Angka Rezeki Untuk Rakyat Aceh

Selasa, 10 September 2024 - 06:40 WIB

Pemuda Kota Lhokseumawe Deklarasi Dukung Mualem-Dek Fad

Selasa, 10 September 2024 - 05:54 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Aceh

Selasa, 10 September 2024 - 05:47 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan di Lokasi Opening Ceremony PON

Kamis, 5 September 2024 - 01:37 WIB

Jenazah Warga Kabupaten Bener Meriah Yang Meninggal di Jakarta Dipulangkan, Haji Uma Bantu Fasilitasi Ambulance

Berita Terbaru