Subulussalam – Ketua Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kota Subulussalam diduga melanggar Pasal 24 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dimana diduga ketua KIP Subulussalam meloloskan satu Calon Kandidat Wali Kota yang bertentangan dengan qanun aceh , dimana kandidat tersebut bukan orang aceh dan bukan kelahiran aceh.
Bahkan, Calon Wali Kota yang di loloskan tersebut adalah, H.Affan Alfian,SE , kelahiran Sidikalang, 26 Agustus -1968 yang di usung oleh salah satu Patai Nasional.
Tindakan Ketua KIP Subulussalam tersebut, perlu dipertanyakan, ada apa. Karena jelas melanggar Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024,
di mana di dalam Qanun tersebut di jelaskan,
1.Berdasarkan pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di sebutkan bahwa orang Aceh adalah. Sebagaimana di maksud dalam pasal 211 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2.Berdasarkan Pasal 211 Ayat 1 Undang – undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, di sebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh , baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Sejalan dengan Pasal 4 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi kependudukan, bahwa orang Aceh terdiri dari etnik: Aceh, Alas Gayo, Aneuk jame, Kluet, Simeulue, Singkil dan Tamiang.
Ketua KIP kota Subulussalam, Asmiadi, SKM
saat di konfirmasi Media ini via chat WhatsApp, Rabu (09/10/2024) mengatakan, terkait hal tersebut, ini tidak salah, Pimpinan kami telah mempunyai dasar yang kuat sebelum menerbitkan,, jelas Asmiadi.
saat di tanya wartawan, berarti Qanun Aceh tersebut tidak berlaku ya pak ketua.
Asmiadi, menjawab, izin bang terkait hal ini mohon konfirmasi dengan Pimpinan kami.
Di saat nomor kontak pimpinannya di minta oleh Media untuk di konfirmasi, sampai saat ini belum di berikan oleh Asmiadi, hingga berita ini sampai di kirim ke meja Redaksi.
[Siwah Rimba]