Alasan Pergantian Kapolda, Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa

INDONESIA POST

- Redaktur

Minggu, 4 Agustus 2024 - 01:11 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Personil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang merupakan kuasa hukum Polda Sumut pada Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus, hadiri sidang ke dua tanpa surat kuasa.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Jumat (02/08/2024) pagi.

Pada persidangan, para kuasa hukum masih memberikan toleransi atau pemakluman kepada Personil Polda Sumut yang tidak memiliki legal standing mengikuti persidangan kedua tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika termohon ataupun kuasanya pada Rabu depan tidak dapat menunjukkan surat kuasa, kami mohon kepada hakim, mereka dianggap tidak hadir dan persidangan dilanjutkan,” ucap kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., kepada Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH.

Pada sidang berikutnya, kepada hakim para kuasa hukum mangatakan, pihaknya akan menghadirkan para saksi dan juga ahli yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Nani Sukmawati sebelum menutup persidangan membacakan jadwal persidangan yang akan dilaksanakan. Ia mengatakan, Jumat depan (09/08/2024), agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.

“Rabu jawaban tambah surat dan saksi dari pemohon dan sekaligus ahli, Kamis bukti surat termohon dan juga saksi, Jumat kesimpulan kedua belah pihak,” kata Nani Sukmawati.

Dijumpai usai persidangan, Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H. kepada awak media mengatakan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.

“Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan yakin.

Mahmud juga menyinggung perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, ia mengatakan perkara itu tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi. Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,” katanya.

Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka tersebut.

“Terlebih dahulu seharusnya ada RJ (Restorative Justice – red) yang dilakukan Polda Sumut, namun sampai saat ini RJ itu tidak ada. Kami melihat ini ada pihak-pihak yang bermain, ada mafia terlibat di sana,” ucap Mahmud dengan kecewa.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023 lalu.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini istilahnya kami itu perkara tahi burung. Ada orang magar seng (Go Mei Siang – red) di halaman Dokter Paulus, sengnya pun seng busuk, nah kemudian seng itu dibenahi oleh Dokter Paulus, tiba-tiba Dokter Paulus si pemilik tanah itu (SHM 557 – red) menjadi tersangka atas dugaan pasal 406 pengrusakan seng yang dilakukannya di atas lahannya sendiri. Dengan itu kita kecewa sekali dengan Polda Sumut,” tutup Mahmud. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dukung Bobby Surya, Bara JP Sumut : Jangan Samakan Membangun Infrastruktur Medan Dengan Kisah Roro Jonggrang
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Ribuan Kader Horas Bangso Batak Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Sumut
Ketua Sektor KBPP Polri Gotong Royong Membersihkan Kantor, Hilmar Ucapkan Terima Kasih
Kehadiran Walikota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Batubara, di Kerumuni Emak – Emak
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan.
Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Haji Uma Wakili Anggota DPD RI Beragama Islam Dalam Pelantikan

Senin, 30 September 2024 - 04:18 WIB

Pertemuan Yayasan Suku Pakpak Silima Suak Bahas Pahlawan Nasional dan Pelestarian Hutan Adat

Sabtu, 28 September 2024 - 16:42 WIB

Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)

Sabtu, 21 September 2024 - 08:41 WIB

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Haji Uma Surati Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Lahan HGU PT Satya Agung di Aceh Utara

Rabu, 18 September 2024 - 15:45 WIB

Haji Uma Minta Jalan Tol Aceh Sumatra segera di Rampungkan kepada Bapenas RI

Selasa, 10 September 2024 - 09:25 WIB

Ucapan Selamat dari Salah Satu Pendiri Hipemari Jakarta (Drs. Muhammad Yunan) kepada Ketua Terpilih Hipemari Jakarta (Muhammad Riski Nurbawi)

Sabtu, 7 September 2024 - 20:15 WIB

Haji Uma Ikut Shalati Jenazah Tu Sop di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih Jakarta Pusat

Rabu, 4 September 2024 - 12:52 WIB

Haji Uma Minta Agar Alokasi Anggaran Pendidikan Dalam APBN 2025 Prioritaskan Guru Honorer

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Agara Serahkan Tersangka Tipikor Kades Kubu ke Kejari Agara

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:24 WIB

ACEH TENGGARA

dr.Pandi Sikel Kandidat Bupati Aceh Tenggara Terima Marga Silalahi

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:16 WIB

ACEH UTARA

Pemkab Aceh Utara Raih Predikat B Anugerah SAKIP Tahun 2024

Rabu, 2 Okt 2024 - 15:35 WIB