PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan.

Rahmat Hidayat

- Redaktur

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:24 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran (Asahan) : Medan,01/08/2024 Sejak Tahun 1996 Menteri ATR/BPN telah melepaskan HGU seluas 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana,hampir 28 tahun sudah tapi masih terus dikelola oleh PT BSP Pelepasan lahan Ex HGU ini diketahui pada Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemerintah kabupaten Asahan.

sampai saat ini lahan yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.Hal ini terus mendapatkan perhatian dari Tokoh Pemuda Sumatera utara Mhd Amril Harahap yang juga ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah provinsi sumatera utara beliau mengatakan lahan yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN tersebut seharusnya sudah di kelola oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan yang diperuntukan pada pembangunan daerah dan pengembangan UMKM di Asahan.

Amril mengatakan bahwa ada kejanggalan soal Lahan yang sudah dilepaskan ini kami menduga bahwa Bupati Asahan lemah dan berupaya terus menutup-nutupin hal ini pasalnya dari 1.408 hektar itu ada yang sudah dilepaskan seluas 5 hektar yang mana di Surat keterangan pelepasnya untuk Asrama Haji dan BLK Kabupaten Asahan serta 50 Hektar di daerah Bunut diperuntukan untuk perdagangan,maka berangkat dari hal ini Amril menduga kuat adanya permainan pejabat teras asahan saat ini termasuk wakil bupati dan Plh Sekretaris daerah pasalnya realisasi pembangunanya tidak ada sampai saat ini dan penggunaan lahannya juga tidak jelas”ujar Amril

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keanehanya lagi semangkin nyata ketika kita melihat bahwa pemerintah Asahan membayar tanah- tanah yang sudah dilepaskan itu senilai 10.000 /meter dan terhitung pembayaranya senilai kurang lebih 500 juta kepada PT BSP , Apakah ini termasuk permainan ujar Amril “beliau meng istilahkan kita sudah jelas dikasi tanah kemudian mau kita bangun rumah jadi apakah kita harus bayar lagi padahalkan itu sudah dikasi dan hak kepemilikan jelas kepada kita” ditambah lagi kejanggalan tersebut diduga Pemkab Asahan juga menerima royalti atas penghasilan dilahan yang masih dikelola PT BSP tersebut dan ini diduga kuat adalah konspirasi jahat yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegakan hukum “

Yang ketiga PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU yang diatasnya berdiri SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.

Amril mengatakan Apakah bisa, PT BSP Asahan mengeluarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan, sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, dan diperuntukan kepada masyarakat untuk digarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah,” terang Aktivis sumut ini.maka surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku,” tegasnya.

Berangkat dari semua persoalan tersebut Mhd Amril harahap meminta agar aparat penegak hukum bahkan KPK agar segera turun ke Kabupaten Asahan segera periksa Bupati,Wakil Bupati ,dan Plh Sekda dan seluruh oknum pejabat yang diduga teranulir masuk pada lingkaran jahat dan telah memainkan konspirasi jahat untuk memperkaya diri sendiri “tutup Amril

  1. Editor: Rahmat Hidayat & Tim Media Saiber
Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dukung Bobby Surya, Bara JP Sumut : Jangan Samakan Membangun Infrastruktur Medan Dengan Kisah Roro Jonggrang
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Ribuan Kader Horas Bangso Batak Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Sumut
Ketua Sektor KBPP Polri Gotong Royong Membersihkan Kantor, Hilmar Ucapkan Terima Kasih
Kehadiran Walikota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Batubara, di Kerumuni Emak – Emak
Alasan Pergantian Kapolda, Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa
Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:33 WIB

Haji Uma Wakili Anggota DPD RI Beragama Islam Dalam Pelantikan

Senin, 30 September 2024 - 04:18 WIB

Pertemuan Yayasan Suku Pakpak Silima Suak Bahas Pahlawan Nasional dan Pelestarian Hutan Adat

Sabtu, 28 September 2024 - 16:42 WIB

Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)

Sabtu, 21 September 2024 - 08:41 WIB

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Haji Uma Surati Kementerian ATR/BPN Terkait Sengketa Lahan HGU PT Satya Agung di Aceh Utara

Rabu, 18 September 2024 - 15:45 WIB

Haji Uma Minta Jalan Tol Aceh Sumatra segera di Rampungkan kepada Bapenas RI

Selasa, 10 September 2024 - 09:25 WIB

Ucapan Selamat dari Salah Satu Pendiri Hipemari Jakarta (Drs. Muhammad Yunan) kepada Ketua Terpilih Hipemari Jakarta (Muhammad Riski Nurbawi)

Sabtu, 7 September 2024 - 20:15 WIB

Haji Uma Ikut Shalati Jenazah Tu Sop di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih Jakarta Pusat

Rabu, 4 September 2024 - 12:52 WIB

Haji Uma Minta Agar Alokasi Anggaran Pendidikan Dalam APBN 2025 Prioritaskan Guru Honorer

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Agara Serahkan Tersangka Tipikor Kades Kubu ke Kejari Agara

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:24 WIB

ACEH TENGGARA

dr.Pandi Sikel Kandidat Bupati Aceh Tenggara Terima Marga Silalahi

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:16 WIB

ACEH UTARA

Pemkab Aceh Utara Raih Predikat B Anugerah SAKIP Tahun 2024

Rabu, 2 Okt 2024 - 15:35 WIB