Indonesiapost.icu [Karo] kegiatan air kencing di desa mulia rakyat di ketahui sampai saat ini belum tersentuh hukum, kegiatan yang melangar KUHP 480 ini menampung setiap mobil CPO yang melintas di Jalan Raya Kabanjahe-P.Siantar Kecamatan Merek.
Truck yang bermuatan CPO jenis Minyak sawit sebelum sampai pabrik yang ada di Medan terlebih dahulu kencing pinggir jalan Tepatnya di Desa Mulya Rayat Kecamatan Merek, Kegiatan Ilegal Ini beroperasi 24 jam setiap harinya, dan dari himpunan sumber informasi dari masyarakat, pekerja kegiatan ilegal tersebut bukan lah warga yang ber-KTP Tanah karo dan pemilik lahan bernama Massa Ginting.
Dari hal diatas kuat diduga pihak aparat Polres Tanah Karo belum melakukan penyelidikan terkait dari kegiatan tersebut, sebab di langsir dari berita sebelumnya https://www.indonesiapost.icu/2023/08/16/truck-cpo-kencing-di-desa-mulya-rayat-kecamatan-merek/ sudah hapir setahun tidak dilakukan penindakan.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat karo, sebab kepercayaan masyarakat Karo terhadap Polri selama ini sangat besar, dalam hal ini salah satu masyarakat desa Mulya Rakyat (RS) supaya pihak berwajib terkhusus bapak kepolisian RI terlebih Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla supaya menghentikan dan mengerebek lokasi tersebut karna sudqh meresahkan dan mengangu lalu lintas di lingkungan kami, ucapnya menutup. [17/10/2024]
#berto