Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ambil Peran Dalam Memutus Mata Rantai Judi Online

INDONESIA POST

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:25 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra, Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring yang digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut, Kamis (27/6/2024) membahas topik tentang Judi Online dan menghadirkan narasumber Plh. Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL Ricardo Marpaung, SH,MH (yang juga Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) pada Aspidum Kejati Sumut) dengan host Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH.

Diawali dengan menyapa sobat Adhyaksa, Yos A Tarigan dan Ricacrdo Marpaung memulai perbincangan dalam program Jaksa Daring membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke online bernama judi online. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” papar Ricardo Marpaung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ricardo menyampaikan bahwa dampak dari judi online ini sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Jawa Timur dimana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.

“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit dengan menggunakan nomor rekening, setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang,” kata Ricardo.

Karena makin maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarkat, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Pernyataan dari Presiden ini disahuti oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir,” tandas Ricardo.

Setelah menyampaikan paparannya terkait judi online, Ricardo Marpaung mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online. Yos juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik yang dibahas. Narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,” tegasnya.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dukung Bobby Surya, Bara JP Sumut : Jangan Samakan Membangun Infrastruktur Medan Dengan Kisah Roro Jonggrang
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
Ribuan Kader Horas Bangso Batak Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Sumut
Ketua Sektor KBPP Polri Gotong Royong Membersihkan Kantor, Hilmar Ucapkan Terima Kasih
Kehadiran Walikota Medan Bobby Nasution di Kabupaten Batubara, di Kerumuni Emak – Emak
Alasan Pergantian Kapolda, Kuasa Hukum Polda Sumut Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa
PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan.

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:05 WIB

Jeumala Center, Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Satgas Percepatan Pembangunan Aceh Pertanyakan Dana Promosi PON Aceh

Minggu, 29 September 2024 - 17:05 WIB

Kembali Beredar Penipuan di Sosial Media FB Mengatasnamakan Dirinya, Haji Uma: Ini Penipuan dan Minta Video Call dengan Pelaku

Selasa, 24 September 2024 - 01:41 WIB

Dek Fad: 2 Adalah Angka Rezeki Untuk Rakyat Aceh

Selasa, 10 September 2024 - 06:40 WIB

Pemuda Kota Lhokseumawe Deklarasi Dukung Mualem-Dek Fad

Selasa, 10 September 2024 - 05:54 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Aceh

Selasa, 10 September 2024 - 05:47 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan di Lokasi Opening Ceremony PON

Kamis, 5 September 2024 - 01:37 WIB

Jenazah Warga Kabupaten Bener Meriah Yang Meninggal di Jakarta Dipulangkan, Haji Uma Bantu Fasilitasi Ambulance

Berita Terbaru