Hanya Hitungan Hari, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 56 Kasus Narkoba

INDONESIA POST

- Redaktur

Minggu, 17 September 2023 - 19:47 WIB

308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan terus berusaha memaksimalkan penekanan penurunan peredaran narkotika di Kota Medan.

Hal ini dibuktikan, hanya dalam kurun waktu seminggu, mulai dari tanggal 11 – 17 September 2023, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 56 (lima puluh enam) kasus narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., diwakili Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) orang tersangka turut diamankan, diantaranya 59 (lima puluh sembilan) orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 (sebelas) orang merupakan pemakai/pengguna narkoba.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp. 7.107.000,” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu pada temu pers, Minggu (17/09/2023).

Kasatres Narkoba berpangkat dua bunga melati itu, juga turut menerangkan bahwa pada Rabu (13/09/2023) sore, pihaknya telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pada GKN yang kita lakukan Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat Beko,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan yang akrab disapa Sitepu itu.

Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik koin jackpot, dan 1 (satu) buah pisau belati.

Kini, 70 (tujuh puluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. (Rizky Zulianda)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manager PLN UP3 Binjai Sambangi Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut
Puluhan Kader GM FKPPI Sumut Hadiri Pencanangan Gerakan Revitalisasi Sungai Deli Yang Diresmikan Kasad
Kanwil Kemenkumham Sumut Rencanakan Pembahasan Produk Hukum Perda Kota Medan
Anjangsana Untuk Eratkan Kekeluargaan Satgas TMMD Ajak Tanding Voli Warga
Sengkarut 33 Laporan Petani Mandek di Polres Binjai,Penasehat Hukum Kelompok Tani Yakin Poldasu Masih Profesional
PAC IPK Medan Denai Sampaikan Selamat, Agung Satria Sitepu Ditunjuk Sebagai Sekretaris DPD IPK Medan
Berlangsung Kondusif, Polrestabes Medan Kawal Demo Massa Pejuang Agraria di DPRD Sumut
Milad Kedua Masjid At Toharul Hidayah Karang Tengah Sergai Meriah, Ada Jalan Sehat, Senam dan Lucky Draw

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 07:58 WIB

Pelaksanaan Rehab RTLH Milik Ibu Turis Masuk Tahap Pemasangan Daun Pintu dan Jendela

Kamis, 28 September 2023 - 06:33 WIB

Upacara Pembukaan TMMD Ke 118 Kodim 0118/Subulussalam Resmi di Buka Walikota

Selasa, 26 September 2023 - 11:55 WIB

Kapolsek Simpang Kiri Ikuti Kegiatan Panen Jagung Perdana Program IM Jagong

Selasa, 26 September 2023 - 11:19 WIB

Pastikan Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri Dampingi Penyaluran Langsing Tunai Dana Desa

Selasa, 26 September 2023 - 10:58 WIB

Personel Polsek Rundeng Dampingi Penyaluran Bantuan Pada Kelompok Tani

Minggu, 24 September 2023 - 11:57 WIB

HUT TNI Ke-78, Personil Polres Subulussalam Ikut Serta Donor Darah

Minggu, 24 September 2023 - 08:15 WIB

Giat SLB Arroyan Sehari Bersama Kacabdisdik Aceh Wilayah Subulussalam – Singkil

Sabtu, 23 September 2023 - 03:43 WIB

Ketua FKKI Aceh, Ade Fadly Pranata Bintang Terpilih Secara Aklamasi

Berita Terbaru

KARO

Kamis, 28 Sep 2023 - 11:34 WIB