Medan, [18/11/2024] Rani Veronica Napitupulu meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pria berinisial RS.
Laporan dibuat oleh korban sejak 6 Februari 2024. Namun, sampai hari ini 18 November 2024. Laporan itu masih tahap penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, uang yang diduga digelapkan terlapor adalah uang santunan dari PT. FA. Multatuli Bakti sebesar Rp 100 juta. Karena, truk dari perusahaan swasta itu menabrak suami pelapor bernama Yoga Simorangkir yang berprofesi sebagai wartawan.
Akan tetapi, RS menawarkan diri untuk mengurus berbagai hal terkait dengan kecelakaan lalulintas itu. Akan tetapi, saat uang Rp 100 juta itu cair. RS tidak memberikannya kepada pelapor dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
“Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya. Karena suami saya meninggal dan menjadi korban kecelakaan lalulintas. Tapi, uang santunan dari perusahan itu diambil RS dan tidak diserahkan kepada saya,” ungkapnya kepada awak media.
Mereka sudah mediasi beberapa kali. Namun, RS berjanji akan mengembalikan uang itu. Akan tetapi, hal itu tidak tercapai.
“Kalau memang RS mau mengembalikan uang itu saya terima. Tapi, sepertinya itu tidak akan pernah terjadi. Sehingga, saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya itu,” terangnya.
Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Sarwedi Manurung ketika dikonfirmasi awak media, Senin (18/11/2024) mengaku akan menindaklanjuti laporan itu.
“Sudah saya cek, penyidik yang awal sudah pindah tugas. Saya akan tentukan penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi, laporan ini akan terus ditindaklanjuti,” terangnya. (Team).