*PKN melakukan demo di Gedung DPR RI, Kementerian PUPR, Komisi Informasi Pusat, dan DPRD DKI Jakarta
Jakarta- (Indonesia Post) Pemantau Keuangan negara (PKN) melakukan aksi demo di Kantor DPR Pusat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Komisi Informasi Pusat dan DPRD DKI Jakarta, hari Selasa (5/11- 2024). Demikian disampaikan Patar sihotang, SH.MH, ketua Umum PKN, kepada awak media di Kantor Pusat PKN Jl. Caman raya no.7 Jatibening Bekasi, setelah selesai rapat evaluasi pelaksanaan demo.
Bpk.Patar Sihotang, SH.MH, sebagai penanggung jawab aksi demo menyatakan, bahwa pelaksanaan demo hari ini, dilakukan di 4 lokasi, yang bertujuan menyampaikan aspirasi dan tuntutan yaitu,
a. Aksi di DPR RI Pusat Jl. Gatot Subroto menuntut agar DPR RI mensahkan RUU Perampasan asset Tindak pidana, yang mana Draff RUU sudah di serahkan Pemerintah 5 Tahun yang lalu, namun para anggota DPR RI tidak mau memproses menjadi UU, kemungkinan karena di senayan ini banyak korupsi atau komunitas koruptor, sehingga mereka enggan membahasnya menjadi Undang undang.
b. Aksi Ke Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Jl.Pattimura Jakarta. Tuntutan agar Menteri memproses Laporan Tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN, karena diduga kementerian Pekerjaan Umum melindungi Korupsi karena terbukti, pada pemeriksaan Inspektorat jenderal telah ditemukan kerugian negara, yang di lakukan Penyedia jasa, namun hanya di suruh mengembalikan kerugian negara dan kasus korupsi dianggap tidak ada lagi, karena kerugian negara sudah dikembalikan.
c. Aksi Ke Kantor Komisi Informasi Pusat Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, tuntutan agar Komisi Informasi Pusat melakukan dan mengelar persidangan kode etik komisioner, atas laporan PKN tentang adanya pelanggaran kode etik anggota komisioner, sesuai perki 3 tahun 2016. Dan, menuntut agar perki 3 tahun 2016, tentang kode etik komisi di robah atau revisi, karena ada pasal yang memberi celah kepada komisi informasi untuk melindungi dan membela anggota atau Lembaganya.
d. Aksi Ke DPRD DKI Jakarta, menuntut agar di berikan Dokumen Informasi tentang laporan Perjalanan dinas dan dan reses tahun 2020 dan 2021, yang mana waktu itu masa covid -19, namun diduga ada Rp.32 Milyar, untuk dana perjalanan dinas. Dan ini sudah menjadi amar Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta, dan putusan eksekusi PTUN Jakarta, namun oleh DPRD Jakarta tidak mau memberikan, kemungkinan mereka takut karena pekerjaan tersebut diduga fiktif atau tidak jelas laporan pertanggung- jawabannya.
Pada aksi di DPRD DKI Jakarta, 1 orang pun dari DPRD DKI Jakarta tidak mau keluar menemui Pemantau keuangan negara PKN, sehingga terjadi pembakaran Ban di depan kantor DPRD DKI Jakarta, sebagai simbol kekecewaan Rakyat PKN terhadap Arogansi DPRD DKI Jakarta.
Sdr.Patar sihotang, menjelaskan bahwa aksi pada hari ini, dilaksanakan mulai jam 10.00 Wib, dan selesai pada jam 16.00 Wib, dalam keadaan aman dan tertib, dan diikuti oleh 80 orang terdiri dari anggota PKN Cianjur, Bogor, Indramayu, Bandung, Lebak, Minahasa, Pontianak dan Palembang. Dan, aksi ini merupakan implementasi misi-visi dan tujuan PKN, yaitu berperan serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat pasal 41 UU No. 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 dan PP 45 Tahun 2017 tentang partisipasi rakyat terhadap penyelenggara negara.
Kami berharap Korupsi tidak ada lagi di negeri ini, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan tercapai masyarakat adil dan Makmur, sesuai tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45, demikian di sampaikan Patar Sihotang, pada penutupan konfrensi pers ini. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis/PKN)