*Hadiri ungkap kasus narkotika.
Jakarta- (Indonesia Post) Penyelesaian permasalahan narkotika, tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga seluruh pihak yang berwenang (stakeholder), dan juga masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., saat menghadiri konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional hasil joint operation yang dilakukan selama bulan September- Oktober 2024, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11-2024).
Dalam konferensi pers tersebut, 80 kasus tindak pidana narkotika diungkap, 136 tersangka diamankan, dan sejumlah barang bukti disita, diantaranya 1,07 ton sabu; 1,12 ton ganja; 357.731 butir ekstasi; dan lain sebagainya. Serupa dengan apa yang diungkapkan Kepala BNN RI, Kabareskrim Polri, Drs. Wahyu Widada, M.Phil., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergitas.
Kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Bareskrim bersama Drug Enforcement Administration (DEA), BNN, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pemasyarakatan atau yang saat ini berganti menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 6 (enam) juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Kepala BNN RI dan Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut, juga menyoroti terkait kampung narkoba yang menjadi basis para bandar, dalam menjalankan bisnis narkoba. Marthinus Hukom menyampaikan bahwa dibutuhkan berbagai pendekatan (approachment), untuk dapat mengubah kampung narkoba, baik melalui pendekatan hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, dan sebagainya.
“Sekarang ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengindikasi adanya 900 kampung narkoba,” sebut Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.Ik, M.Si.
Masalah narkotika sudah menjadi rahasia umum, bagi masyarakat, bahwa banyak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Baik pemakai, kurir, dan bandar. Mereka punya jaringan yang kuat dan rahasia, serta uang yang berlimpah. Bulan Oktober tahun 2022, Rakyat Indonesia dikejutkan oleh penangkapan narkoba oleh Petugas Polda Metro Jaya. Yang melibatkan Kapolda Sumbar, Irjen (pol) Drs.Teddy Minahasa; Kapolres Bukit Tinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara; Kapolsek Kali Baru, Kompol. Kasranto, serta 2 personil Bintara dari Polres Jakarta Barat dan Polres Tanjung Priok, yaitu Aipda.AD dan Aiptu.J. Ada kurir wanitanya, Linda Pujiastuti, dll.
Mereka menjual barang bukti (BB) narkoba, hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi. Sungguh miris dan memprihatinkan, Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan aturan hukum, malah bermain kotor dalam praktek curang dan melawan hukum. Padahal Irjen (pol) Drs.Teddy Minahasa, mau dipromosikan kian jadi Kapolda Jawa Timur, karena dinilai berprestasi. Ini masih yang terungkap ke persidangan. Yang belum tertangkap dan tersingkap, kita belum tahu.
Bagai gayung bersambut, Kabareskrim, Komjen (pol), Drs.Wahyu Widada, M.Phil, pada kesempatan yang sama menegaskan, bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menutup jalur-jalur masuk penyelundupan, dan mengubah kampung-kampung narkoba sehingga memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap ancaman bahaya narkotika dengan berkolaborasi (bekerjasama) bersama kementerian/ lembaga termasuk BNN. Semoga di Kabupaten Aceh Tenggara, juga ada kerjasama yang baik dan sinergitas, dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, antara pihak yang berwenang, Pemkab, Polres, BNK, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, SKPK, Camat, Kapuskesmas, para kepala desa, dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)