Motif Pembunuhan Mutia Yang Dibuang Di Berastagi Terbongkar

Berto Adnan Zulheri Tarigan

- Redaktur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:21 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayat wanita yang dibuang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, Kab. Karo, Sumatera Utara, kemarin, rupanya korban kelainan sang pacar. Wanita muda ini tewas dipukuli saat ngeseks bareng pacarnya.

<span;>Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan Polres Pematang Siantar pun sudah menangkap pelaku pembunuhan wanita tersebut.

Ada tujuh pelaku, lima orang telah diamankan dan dua lainnya sedang diburu. Pelakunya adalah pacar korban berinisial JO.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan itu ketika diwawancarai sejumlah awak media, Senin (28/10/2024).

“Pelakunya ada 7, baru lima orang yang diamankan. Pacar korban berinisial JO sudah diamankan, empat orang lainnya adalah S, E, J dan H,” kata Sumaryono didamping Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Jatanras Kompol Bayu.

Menurut Kombes Pol Sumaryono, pelaku JO melakukan aksi itu dikarenakan kelainan seks. Dia memukuli korban ketika hendak melakukan seks.

“Jadi, pelaku memukuli korban. Namun korban akhir meninggal dunia. Kemudian dia berkomunikasi dengan rekannya yang lain dan akhirnya membuang mayat korban ke Kabupaten Karo,” tambahnya.

Sumaryono menambahkan bahwa J dan H adalah oknum polisi yang ikut serta membuang mayat itu ke Kabupaten Karo.

“Mereka sudah ditahan, karena membiarkan terjadinya tindak pidana. Kasus ini murni tindak pidana karena adanya kelainan seks dari JO,” tambahnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini terus memburu dua pelaku lainnya. Pelaku yang ikut serta membuang mayat itu diberikan upah dengan nominal yang berbeda.

“Ada upahnya, mereka diberikan upah yang berbeda. Ada yang Rp 5 juta. Pelaku JO dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan pasal turut serta,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, jasad seorang wanita ditemukan di dalam tas di pinggir jalan depan Tahura Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Selasa (22/10) sekira pukul 10.30 WIB. Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai. Setelah diidentifikasi, jasad tersebut bernama Mutia (25)

(Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Naas,,!! Tiga Buruh Pekerja Tewas Tersengat Listrik
Polsek Payung Lakukan Pengecekan Lokasi Perjudian di Desa Jandi Meriah
Masyarakat Jandi Meriah Minta Ditutup Judi Di Lingkungannya
Sindikat Air Kencing CPO Di Desa Mulya Rakyat Kebal Hukum
Sempat Diremehkan, Abetnego Tarigan Kenang Perjuangan Warga LMD ke Istana.
Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat
Bakti Sosial Kesehatan Polda Sumut Di Sambut Suka Cita Oleh Masyarakat Karo
Usai Mengungkap Beberapa Kasus Narkoba, Kapolres Tanah Karo Komitmen Memberantas Narkoba Di Wilayah Hukumnya

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 20:05 WIB

Calon Bupati Pertahanan Ir H. Zahir, M. Ap Menghadiri Pesta Pernikahan Keluarga Besar Sihite 

Sabtu, 9 November 2024 - 19:22 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Jangan Percaya Isu dan Hujatan, Fokus Pada Kebaikan 

Sabtu, 9 November 2024 - 16:09 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda dan Tim Relawannya Layat di Rumah Duka Almarhum Ustadz Amran 

Sabtu, 9 November 2024 - 14:05 WIB

Nikmati Jalan Senja, Calon Wakil Bupati Aslam dan Sempatkan Menyapa Sahabat Volly Karyawan PT KPNJ 

Sabtu, 9 November 2024 - 00:48 WIB

Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Zahir “ajak Masyarakat guna kan hak pilih,setiap suara amanah harapan Batu Bara maju berkelanjutan.

Jumat, 8 November 2024 - 20:01 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam, Lanjutkan Kunjungan ke Kantor Camat Air Putih 

Jumat, 8 November 2024 - 09:12 WIB

Silaturahmi Rumah Tahfiz Al – Ikhlas, Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda Mohon Doa Restu 

Berita Terbaru