*Adapun barang bukti (BB), yang di amankan adalah 2 ons Sabu.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dimulai pada Jumat, (13/9-2024), sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria di desa tersebut.
Tersangka pertama, berinisial F (32), warga Desa Pasar Puntung Kecamatan Simpang Semadam, diciduk saat berada di samping rumahnya. Saat melihat kedatangan petugas, F sempat membuang dompet berisi narkotika jenis sabu ke arah kebun cokelat. Selain F, petugas juga mengamankan seorang pria yang berada di belakang rumah berinisial DEA (29), warga Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.
Kepada petugas, F mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MN (35), warga Desa Pulo latong Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di sebuah loket travel di Desa Pulo latong. MN mengakui telah memasok sabu kepada F dan dua pria lain, yakni S (33), warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, dan AF (34), warga Desa Biak Muli Baru, Kecamatan Bambel.
Seusai mendapat informasi dari MN, petugas terus melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, AF ditangkap di depan sebuah gudang pupuk di Desa Biak Muli. Dari hasil interogasi, AF mengaku menyimpan sabu di sebuah gudang milik warga. Petugas berhasil menemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di atas lemari.
Pada pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan S, di sebuah warung kopi di Desa (kute) Perapat Hilir. S kemudian menyerahkan 3 bungkus besar sabu yang didapat dari MN.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengatakan bahwa dari penangkapan tersangka F dan DEA, pihaknya berhasil menyita barang bukti, berupa 5 bungkus sabu dengan berat brutto 22,5 gram, timbangan elektrik, alat cetak plastik, dan sejumlah peralatan lainnya. Dari pengembangan terhadap MN, S, dan AF, petugas juga menyita 12 bungkus sabu dengan berat brutto 62,5 gram dan 3 bungkus besar sabu dengan berat brutto 152,4 gram.
Jumlah total barang bukti (BB), yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar 2 ons narkotika jenis sabu. Para tersangka kini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)