Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

INDONESIA POST

- Redaktur

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:24 WIB

4018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang – Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum.

Pasalnya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71 Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).

“Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.,” ujar Barli, Sabtu (17/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga tertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantan Bupati Deli Serdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukan pelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 April 2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itu mendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan Sekretaris Dinas PMD Deli Serdang yang terindikasi cacat hukum.

Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzi sebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang, memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnya yakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakan tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.

Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan.

“Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jika saudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masih memiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan,” imbuh Barli.

Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasus tersebut.

“Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini, untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadi dampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan di daerah,” tukasnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Profesional, Sidang Ditunda, Kajatisu Diminta Segera Evaluasi Posisi Jaksa Ade Meinarni Barus
Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”
Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk
Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang
2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN
Kasad Maruli Simanjuntak Benarkah Kopral Mirwansah Ditahan Kasus Senpi, Di hadapan Hakim, Kopral Mirwansah Sebut Hoax Pernyataan Kasad..!!
Diduga Tidak Miliki IPAL, Baba Parfum Dilaporkan ke DLH Deli Serdang
Ngeri ini Pak Kapolda : Warung Terbit di Desa Namorih Pancur Batu Dibakar, Barang Barang Dicuri Kerugian Total 120 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 22:11 WIB

Babinsa Koramil 10 Pantan Cuaca Komunikasi Sosial Dng Warga Desa Binaan Untuk Memper Erat Tali Silaturahmi

Sabtu, 23 November 2024 - 17:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Selasa, 12 November 2024 - 04:58 WIB

Ampon Bang Turun Gunung Siap Menangkan Paslon Bupati Nomor 1 ‘SAID SANI-SAINI” di Pilkada Gayo Lues 2024, Begini Alasannya!

Senin, 11 November 2024 - 01:24 WIB

Eks Kombatan GAM Gayo Lues Siap Menangkan Paslon Bupati Nomor 1 “Said Sani-Saini”

Minggu, 10 November 2024 - 22:22 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1

Minggu, 10 November 2024 - 10:03 WIB

Agar selalu terjaga hubungan Harmonis dengan warga binaan Babinsa melaksanakan Komsos

Minggu, 10 November 2024 - 08:53 WIB

Walikota Pekanbaru,Akui UHC Program Jokowidodo Presiden RI dan Komitmen Pemerintah Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 03:26 WIB

Santri Ponpes Al-Madani Kala Kenol Doakan Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues

Berita Terbaru

DAERAH

Putra NTB Isi Jabatan Strategis Badan Gizi Nasional

Senin, 2 Des 2024 - 19:37 WIB

BATU BARA

Disambangi Darwis-Oky, Cagub 03 Zahir Ucapkan Selamat

Minggu, 1 Des 2024 - 18:21 WIB

BANDA ACEH

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara

Minggu, 1 Des 2024 - 13:17 WIB