MEDAN – Berlangsungnya proses Penanganan Banjir di Kota Medan melalui perbaikan drainase ditenggarai berlangsung tanpa perencanaan yang tepat.
Dalam pemantauan di lapangan banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Pemko Medan tidak memperhatikan kesesuaian dan kelayakan termasuk akses jalan masuk ke rumah-rumah penduduk semestinya dikembalikan fugsinya Anggota DPRD Kota Medan Edward Hutabarat menginginkan agar pekerjaan pembangunan seperti pembangunan drainase oleh Pemerintah Kota Medan tak merugikan warga di daerah ini.
“Prinsipnya kita mendukung upaya Pemko Medan menuntaskan masalah banjir, tapi kita tidak ingin program itu merugikan warga”, ujarnya di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu siang.(17/09/2023)
Apalagi, lanjut dia, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi telah melaksanakan program pembangunan drainase secara besar-besaran mulai tahun lalu.
Salah satunya pekerjaan pembangunan berupa pemasangan drainase di kawasan Jalan Helvetia Raya di Ligkungan 10 Helvetia Tengah, Kota Medan, sejak tanggal 7 September 2023 yang lalu.
“Kita langsung menjumpai masyarakat di Ligkungan 10 Helvetia Tengah, Kota Medan dan mereka mengaku bahwa pekerjaan drainase ini sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat”, katanya.
Oleh karena itu, legislator ini sangat mengharapkan dalam pekerjaan drainase ini terkait utilitas yang digunakan oleh warga seperti listrik, sambungan air minum, pipa gas, telepon, seharusnya dilakukan koordinasi antar dinas terkait yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, termasuk Perencana dan Pengawas, dengan pengelola masing-masing utilitas, agar tidak menimbulkan masalah.
Hal itu karena program pembangunan Pemko Medan seharusnya tidak menciptakan masalah baru, yang dapat saja mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
Warga di Ligkungan 10 Helvetia Tengah, Kota Medan menyampaikan bahwa mereka kesulitan akibat proyek ini berlangsung, sehingga mereka kebingungan untuk keluar masuk dari rumah karena pekerja drainase yang tidak mempedulikan akses keluar masuk warga, termasuk terganggunya saluran air minum.
Yang paling miris dirasakan oleh warga adalah tidak adanya niat dari pekerja proyek drainase untuk membuat jembatan sementara warga masuk ke rumah dan membuatkan kembali akses jalan ke rumah warga yang sudah memiliki ketinggian berbeda dengan badan jalan, dan warga dengan biaya sendiri diharuskan memperbaiki akses jalan masuk kerumah masing-masing.
Untuk itu warga mengharapkan ada niat baik dari Pemko Medan dan memperhatikan kenyamanan warga dalam proyek drainase ini.
Dalam pemantauan di lapangan terlihat juga adanya saluran buangan air warga, berupa drainase tersier, yang tertutup oleh pemasangan U-Ditch yang menghambat aliran air buangan warga ke drainase sekunder.
Mangarimpun Parhusip yang turut serta dalam peninjauan pekerjaan proyek drainase ini, memberikan keterangan terkait pekerjaan pembangunan drainase sebelumnya, seperti MMUDP, bahwa jembatan sebagai akses masuk ke masing-masing rumah seharusnya tetap berfungsi. Bahwa selama Pekerjaan Drainase berlangsung, dibuatkan jembatan sementara, lalu kemudian setelah Pekerjaan Drainase selesai, Jembatan Akses ini dibangun kembali secara permanen, dengan service-ability, baik ukuran, mutu dan manfaat, yang minimal sama dengan kondisi eksisting sebelumnya.
Dalam peninjauan tersebut ditemukan adanya cross-drain (gorong-gorong) yang sebelumnya ada, dikhawatirkan kemudian menjadi tidak berfungsi lagi, padahal, cross-drain ini adalah bagian dari sistem drainase yang menghubungkan drainase sekunder di pinggir Jalan Helvetia Raya ke drainase primer di pinggir Jalan Kapten Sumarsono.
Dari Drainase Primer ini kemudian dialirkan ke Sungai Bederah yang ada di seberang Jalan Kapten Sumarsono, melalui culvert di bawah aspal jalan.
Dalam diskusi lapangan bersama Anggota DPRD-Edward Hutabarat, Mangarimpun Parhusip menyampaikan bahwa ada tidaknya Pekerjaan Jembatan Akses di dalam Kontrak Pekerjaan dan bagaimana perencanaan drainase sebagai bagian dari sistem, layaknya tidak hanya dipertanyakan kepada Kontraktor, Pengawas, maupun kepada Dinas SDABMBK Kota Medan, tetapi juga kepada Perencana.
Edward Hutabarat menjanjikan akan menindaklanjuti persoalan ini kepada Komisi-4 DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan.
Sebagian warga menanggapi bahwa kalau perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat saja.(Red/Joe)