Tutup Praktik Bidan SR !!!Berikan Sanksi Keras Membuang Sampah Dan Membakar Limbah Medis Sembarangan

INDONESIA POST

- Redaktur

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:46 WIB

4075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul  -Tumpukan sampah yang berada dalam bak sampah belakang rumah praktek bidan SriRahayu ,jalan ismaliyah   kecamatan Dolok Masihul  Kabupaten Serdang Bedagai , menuai sorotan dari masyarakat karena terdapat limbah B3  yang dibakar .

Pasalnya, di dalam tumpukan sampah tersebut ditemukan limbah medis yang sudah dibakar bercampur dengan sampah organik dan non organik. kuat dugaan limbah medis itu berasal dari tempat praktek bidan ini.

Kami yakin praktek bidan SR  ini izinnya pembuangan limbahnya  ada tapi demi mengurangi kos/biaya makanya dibuang sembarangan dan dibakar. Jumat , (16/6/2023) saat investigasi ke lokasi bersama awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya bahwa, limbah medis ini sudah diatur mekanisme pembuangannya yakni dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan diangkut oleh transportir B3 untuk dibakar di tempat yang sudah mempunyai izin pembakaran.

“Limbah medis ini tidak bisa dibuang sembarangan, karena itu adalah limbah B3. Seharusnya ada TPS, tidak boleh dibuang ke bak sampah sembarangan, setelah dikumpul ke TPS, baru diangkut oleh transportir B3 dan dibakar di tempat pembakaran resmi,” tegas ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Serdang Bedagai .

“praktek bidan  ini sudah melanggar aturan, karena kami juga  tidak melihat TPS yang standar limbah medis. Ini murni pidana, karena membuang ke mediasi lingkungan, apalagi berdekatan dengan perumahan masyarakat,” ucapnya.

Jika praktik bidan tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.

maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut,
-Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
-Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Dasar Hukum -Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, kita akan pertanyakan izin lingkungannya dan teknis pembuangan limbah medisnya. Selain itu, team juga akan paksa  DLH Kabupaten Serdang Bedagai  turun kelokasi kota Dolok masihul  dan juga Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapor pak Kapolres, “Seorang Jurnalis di Kota Subulussalam Dikeroyok oleh Dua Oknum”
Alamak,…..!!!!, Kapolres Sergai Tidak Mampu Sikat Judi Togel, Ada Apa Ya,???
HAE ‘Gol’ diamankan Polsek Firdaus, Kasus Penggelapan
OKNUM “PENGUSAHA PRAKTEK BIDAN SRI RAHAYU & KLINIK BEAUTY SALON Dolokmasihul Diduga Melanggar Pasal 103 UUPPLH, Diminta APH Subdit 4 Krimsus Polda Sumut Turun Ke TKP

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 20:05 WIB

Calon Bupati Pertahanan Ir H. Zahir, M. Ap Menghadiri Pesta Pernikahan Keluarga Besar Sihite 

Sabtu, 9 November 2024 - 19:22 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, Jangan Percaya Isu dan Hujatan, Fokus Pada Kebaikan 

Sabtu, 9 November 2024 - 16:09 WIB

Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda dan Tim Relawannya Layat di Rumah Duka Almarhum Ustadz Amran 

Sabtu, 9 November 2024 - 14:05 WIB

Nikmati Jalan Senja, Calon Wakil Bupati Aslam dan Sempatkan Menyapa Sahabat Volly Karyawan PT KPNJ 

Sabtu, 9 November 2024 - 00:48 WIB

Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Zahir “ajak Masyarakat guna kan hak pilih,setiap suara amanah harapan Batu Bara maju berkelanjutan.

Jumat, 8 November 2024 - 20:01 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam, Lanjutkan Kunjungan ke Kantor Camat Air Putih 

Jumat, 8 November 2024 - 09:12 WIB

Silaturahmi Rumah Tahfiz Al – Ikhlas, Calon Wakil Bupati Aslam Rayuda Mohon Doa Restu 

Berita Terbaru