Bebas Dari Penjara, Mafia Tanah Kembali Beraksi Di Kota Binjai, Polres Wajib Waspada

INDONESIA POST

- Redaktur

Minggu, 28 Mei 2023 - 15:23 WIB

3041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai  | Sosok Tjipta fudjiarta warga negara Indonesia keturunan tionghoa yang diduga merupakan seorang mafia tanah yang memiliki Lingkaran dan kedekatan dengan oknum oknum di pemerintahan, di sinyalir dengan mudah membolak balikan data ataupun membuat dokumen aspal (asli tapi palsu) persis seperti aslinya bahkan dalam menjalankan aksinya Tjipta fudjiarta diduga tidak segan segan untuk memberi membagi bagikan uang kepada oknum oknum yang berwenang, sebagai tanda bukti suap.

track record Tjipta fudjiarta berdasarkan berita yang didapat dari salah satu media, Tjipta fudjiarta sebelum nya merupakan seorang terpidana dengan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC pada tahun 2018 di kota batam, pengadilan negeri kota Batam menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara terhadap Tjipta fudjiarta.
kuat dugaan aksi olasi (olah sana olah sini) Tjipta fudjiarta akan dilakukan ataupun dipertontonkan kembali di kota madya Binjai, Sumatera Utara.

Hal tersebut diketahui karna rumah yang berada di jalan Soedirman no 92 kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota yang sebenarnya merupakan milik Tengku Zulkifli kamil, dengan akal dan siasat licik nya Tjipta fudjiarta hendak merebut atapun menguasai lokasi areal rumah adat Melayu tersebut.

Menurut pengakuan ahli waris alm. Sultan Langkat ke Il Tengku Abdul Aziz, yaitu Tengku Zulkifli kamil mengatakan Bahwa bangunan rumah adat melayu Yang terletak Di jalan Soedirman nomor 92. Kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota provinsi Sumatra Utara. Mempunyai alas hak lama Grand sultan dengan nomor. 119 Tahun 1938 seluas 1,650 m2 dan di perkuat oleh akte camat dengan Nomor 593.21/0129 /BK/II/2016. Adapun sebagian tanah tersebut, Seluas 524 m2 telah terjual ke pada alm. Tengku Abdurrachman pada tahun 1954 dan terjadi pemecahan /pelepasan hak dengan hak dasar grand sultan nomor 119 tahun 1938 yang mana pemecahan / pelepasan hak tersebut Terjadi di kantor BPN Binjai tahun 1984. Dengan hak milik nomor 313 atas nama Tengku Abdurrachman seluas 524 m2 pada tanggal 6 November 1984.

Selanjutnya sebagian halaman rumah tersebut di sewakan kepada masyarakat yang berganti ganti atas ijin Tengku Zulkifli Kamil selaku ahli waris sultan Langkat ke 2. Ungkapnya.

Seterusnya, pada tahun 2015 Tjipta fudjiarta menampakan foto copy sertifikat no.1/1969 atas nama Tjipta fudjiarta yang terletak di Binjai Utara dan mereka menunjuk sasaran objek tanah sertifikat itu berada di Binjai kota atas tanah dan bangunan milik Tengku Zulkifli Kamil setelah kami mendatangin kantor BPN ternyata warkah nya tidak di temukan, dengan sertifikat itu lah mereka mengugat ahli waris Tengku Zulkifli Kamil sambungnya.

Ketua Lembaga independen pemantau kinerja aparatur pemerintah Johanes Silalahi SH, menyoroti permasalahan tersebut, dan meminta kepada pemangku kekuasan serta pihak penegak hukum kota madya binjai untuk dapat membuka atau membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan data ataupun dokumen negara.

Penulis : Team MCN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manager PLN UP3 Binjai Sambangi Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut
Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Terima Silaturrahmi Pewarta : “Banyak Hal Untuk Jalin Kebersamaan”
Jadi Inspektur Upacara PHKN, Kepala Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Tanamkan Rasa Kebanggaan Sebagai Bangsa Indonesia
Sampaikan Hal Penting, Theo Adrianus Pimpin Apel Pagi Petugas Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut
𝗟𝗮𝗽𝗮𝘀 𝗕𝗶𝗻𝗷𝗮𝗶 𝗞𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗺𝘂𝘁 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝗲𝗻𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗮𝘁𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗹𝗮 𝗗𝗶𝗿𝗶 𝗞𝗲𝗺𝗽𝗼
Kalapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Theo Adrianus Hadiri Syukuran HUT Ke-58 Yonif 100/PS
Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Lakukan Pemeriksaan HIV AIDS 100 Warga Binaan
Semarak HDKD ke 78, Lapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Upacara Tabur Bunga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 07:58 WIB

Pelaksanaan Rehab RTLH Milik Ibu Turis Masuk Tahap Pemasangan Daun Pintu dan Jendela

Kamis, 28 September 2023 - 06:33 WIB

Upacara Pembukaan TMMD Ke 118 Kodim 0118/Subulussalam Resmi di Buka Walikota

Selasa, 26 September 2023 - 11:55 WIB

Kapolsek Simpang Kiri Ikuti Kegiatan Panen Jagung Perdana Program IM Jagong

Selasa, 26 September 2023 - 11:19 WIB

Pastikan Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kiri Dampingi Penyaluran Langsing Tunai Dana Desa

Selasa, 26 September 2023 - 10:58 WIB

Personel Polsek Rundeng Dampingi Penyaluran Bantuan Pada Kelompok Tani

Minggu, 24 September 2023 - 11:57 WIB

HUT TNI Ke-78, Personil Polres Subulussalam Ikut Serta Donor Darah

Minggu, 24 September 2023 - 08:15 WIB

Giat SLB Arroyan Sehari Bersama Kacabdisdik Aceh Wilayah Subulussalam – Singkil

Sabtu, 23 September 2023 - 03:43 WIB

Ketua FKKI Aceh, Ade Fadly Pranata Bintang Terpilih Secara Aklamasi

Berita Terbaru

KARO

Kamis, 28 Sep 2023 - 11:34 WIB